Pelayanan SKCK Perpanjangan

  1. Fc. KTP (1 Lembar) dengan menun jukkan KTP asli
  2. Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar)
  3. Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar)
  4. Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas Foto 4x6 Latar Belakang Merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pasfoto harus tampak muka secara utuh (4 Lembar)
  6. Rumus Sidik Jari / Fc SKCK Lama

  1. Datang membawa persyaratan pembuatan SKCK Baru meliputi : Fc. KTP (1 Lembar) dengan menunjukkan KTP asli, Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar) / Jika belum sidik jari agar menuju loket sidik jari terlebih dahulu, Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar), Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Rumus Sidik Jari (Pembuatan Rumus Sidik Jari berada di Ruang Pelayanan SKCK), Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar) ke Gedung Pelayanan SKCK Polres Probolinggo Kota
  2. Mengisi Formulir daftar pertanyaan meliputi identitas diri, keperluan pengurusan
  3. Mengambil Nomor antrian di mesin antrian, tunggu hingga dipanggil mesin pemanggil antrian menuju loket penyerahan berkas pemohon SKCK Baru
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas jika berkas lengkap proses lebih lanjut dan jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  5. Petugas akan melakukan proses penelitian dan pengisian Kartu TIK data pemohon SKCK disertai cross cek catatan kriminalitas dengan pemberian catatan sesuai riwayat tersangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
  6. Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan maka petugas koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
  7. Proses Penerbitan yaitu pengetikan blangko SKCK Asli dan Arsip dan pencatatan pada buku regitrasi oleh petugas
  8. Pemohon SKCK membubuhkan tanda tangan anda di blangko SKCK Asli dan Arsip (disamping Foto)
  9. Pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000,- selanjutnya menerima bukti kwintasi pembayaran dan dilanjutkan penerimaan Lembar SKCK Asli oleh pemohon SKCK

Waktu penyelesaian terhitung sejak pemohon SKCK Baru menyerahkan berkas persyaratan lengkap disertai pengisian formulir di Loket penerimaan SKCK

Biaya Penerbitan SKCK berdasarkan PP 76  Tahun 2020 tentang PNBP di ingkungan Polri yaitu sebesar Rp 30.000,- ( Tiga Puluh RIbu Rupiah)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penanganan Pengaduan Pelayanan SKCK sbb :


1. Kotak Saran 

2. Email : skckkotaprobolinggo@gmail.com

3. E-CS SKCK : 0895334333656

4. Instagram : skck_probolinggokota

5. Facebook : SKCK_PROBOLINGGOKOTA

6 WA Sipropam : 0895343376875

7. Email Sipropam : sipropamresprobkota@gmail.com



Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjut



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Perpanjangan"