Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 470/04/2022

  1. membawa fotocopy KK DAN KTP
  2. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI RT/RW
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KTP PELAPOR DAN FOTOCPY KTP 2 SAKSI YANG MENGETAHUI PERISTIWA KEMATIAN
  4. MEMBAWA SURAT KUASA BERMATERAI BAGI YANG MENGUSAKAN

  1. 1. MEMBAWA BERKAS-BERKAS DAN PENGANTAR DARI RT/RW 2. MENYERAHKAN BERKAS KE PELAYANAN 3. PENGECEKKAN BERKAS 4. INPUT DATA 5. CETAK SURAT 6. PENGESAHAN OLEH PEJABAT BERWENANG 7. PEMOHON MENERIMA SURAT PENGANTAR ATAU SURAT KETERANGAN

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store