Pembayaran pajak hotel

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  2. surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. membawa NPWPD
  2. membawa STPD

mendata berdasarkan SPTPD dan menetapkan besaran pajak hotel dalam bentuk SKPD

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah

1x

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran pajak hotel"