Klinik Mata

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu diruang tunggu Klinik Mata
  3. Pasien masuk ruang Klinik Mata setelah namanya dipanggil sesuai antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam Klinik Mata, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (dijabarkan di produk pelayanan.) - Penentuan diagnosa - Tindakan medis (non operatif dan operatif) - Konserling - Resep obat, Resep Kacamata, atau Jadwal Operasi sesuai indikasi - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat Keterangan Istirahat
  4. Pasien berhak menolak pelayan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Pasien mengisi Inform Consent untuk persetujuan tindakan
  6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapatkan pelayanan
  7. Melakukan koordinasi dengan Rawat Inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap
  8. Melakukan koordinasi dengan Klinik Rawat Jalan lain bagi yang dirujuk intern
  9. Melakukan Koordinasi dengan Kamar Operasi bagi pasien yang direncanakan operasi
  10. Melakukan koordinasi dengan dokter spesialis Anastesi bagi pasien yang butuh rencana anastesi GA
  11. Melakukan koordinasi dengan Farmasi bagi pasien yang mendapatkan resep obat
  12. Melakukan koordinasi dengan Laboratorium bagi pasien yang periksa laborat
  13. Melakukan koordinasi dengan Radiologi bagi pasien yang periksa radiologi
  14. Melakukan koordinasi dengan CSSD untuk steril alat
  15. Melakukan koordinasi dengan Laundry untuk pencucian duk/ linen

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

Anamnesa Dan Pemeriksaan : 5 – 15 menit

Tindakan Medis                       : 5 – 15 menit

Konserling                                : 5 – 15 menit

1. Pembayaran dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan Klinik Mata

2. Untuk pemegang kartu BPJS/Asuransi Kesehatan tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan/ Asuransi Kesehatan masing - masing

3.Tarif pelayanan Klinik Mata sesuai PERDA yang berlaku

Pelayanan Medis - Pelayanan Penunjang meliputi : (Tonometri kontak, Tonometri Non Kontak, Retinometri, USG Mata, Biometri, Foto Fundus Okuli, Funduscopy, Slit Lamp, Refraksi, ARK, Keratometri) - Resep Obat - Resep Kacamata - Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium - Surat Jadwal Operasi - Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mata - Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi - Surat Pengantar Pemeriksaan USG Mata - Surat Rujukan - Surat Keterangan Istirahat - Surat keterangan berobat - Surat keterangan - Konsultasi - Edukasi/ KIE - Pemberian Leflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Mata"