No. SK: Nomor 6 tahun 2022
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
Anamnesa Dan Pemeriksaan : 5 – 15 menit
Tindakan Medis : 5 – 15 menit
Konserling : 5 – 15 menit
1. Pembayaran dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan Klinik Mata
2. Untuk pemegang kartu BPJS/Asuransi Kesehatan tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan/ Asuransi Kesehatan masing - masing
3.Tarif pelayanan Klinik Mata sesuai PERDA yang berlaku
Pelayanan Medis - Pelayanan Penunjang meliputi : (Tonometri kontak, Tonometri Non Kontak, Retinometri, USG Mata, Biometri, Foto Fundus Okuli, Funduscopy, Slit Lamp, Refraksi, ARK, Keratometri) - Resep Obat - Resep Kacamata - Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium - Surat Jadwal Operasi - Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mata - Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi - Surat Pengantar Pemeriksaan USG Mata - Surat Rujukan - Surat Keterangan Istirahat - Surat keterangan berobat - Surat keterangan - Konsultasi - Edukasi/ KIE - Pemberian Leflet
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
( 0852 4800 6767
( 0857 3361 1566
Email : rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store