Pelayanan Rekomendasi Uji Proksimat Pakan Mandiri bagi Pembudidaya Ikan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. Surat Permohonan Uji Proksimat Pakan Mandiri dari pengguna layanan, yang berisi : Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi dan kontak yang dapat dihubungi, Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

  1. a. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan Uji Proksimat Pakan Mandiri kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan; b. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan menerima Surat Permohonan Uji Proksimat Pakan Mandiri; c. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan Uji Proksimat Pakan Mandiri; d. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan memastikan terlebih dahulu, di mana : 1) Jika terjadi kematian/kematian massal, maka Uji Proksimat Pakan Mandiri dapat dilakukan secara gratis. 2) Jika tidak terjadi kematian/kematian massal, maka Uji Proksimat Pakan Mandiri dilakukan secara berbayar.

1 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Uji Proksimat Pakan Mandiri

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Uji Proksimat Pakan Mandiri bagi Pembudidaya Ikan"