Klinik Kebidanan dan Kandungan

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik kebidanan dan kandungan
  3. Pasien masuk ruang klinik kebidanan dan kandungan setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik kebidanan dan kandungan, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (USG, kolposkopi, cardiotocografi) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis/kebidanan dan kandungan (papsmear, biopsi, lepas pasang IUD, lepas pasang pesarium, krioterapi, VVP) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat dan cuti hamil - Pelayanan pemeriksaan visum
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap
  7. Melakukan pelayanan onkologi

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan              : 5 – 15 menit

-        Tindakan medis                                   : 5 – 15 menit

Konseling                                            : 5 – 15 menit

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik kebidanan dan kandungan

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

3.Tarif pelayanan klinik kebidanan dan kandungan sesuai dengan Perda

Pelayanan medis dan penunjang - Resep-obat - Surat pengantar pemeriksaan laboratorium - Surat pengantar pemeriksaan radiologi - Surat rujukan - Surat keterangan istirahat dan cuti hamil - Konsultasi - Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kebidanan dan Kandungan"