Klinik Gigi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. -
  2. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  3. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinikgigi Pasien akan masuk ruang klinik gigi setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian rekam medik
  4. 3. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. -
  2. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  3. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  4. 3. Di dalam klinikgigi, pasien akan memperoleh pelayanan: a) Anamnesa b) Pemeriksaan fisik c) Penentuan diagnose d) Pengambilan surat pengantar radiologi dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS e) Pengambilan surat keterangan kesehatan / istirahat f) Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan g) Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 30 menit – 1 jam setiap perawatan

·         Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik gigi

·         Untuk pasien non BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tarif sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan medis gigi -Resep-obat -Surat pengantar pemeriksaan radiology-Surat rujukan

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi pendaftaran online, aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi"