No. SK: Nomor 6 tahun 2022
Setiap
pasien membutuhkan waktu pelayanan 30 menit – 1 jam setiap perawatan
· Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik gigi
· Untuk pasien non BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tarif sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS KesehatanPelayanan medis gigi -Resep-obat -Surat pengantar pemeriksaan radiology-Surat rujukan
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
( 0852 4800 6767
( 0857 3361 1566
Email : rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store