Farmasi

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. Membawa kertas resep obat dari masing – masing unit pelayanan
  2. Telah mendapat stempel lunas dari kasir bagi pasien umum

  1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Mengikuti alur pelayanan obat
  3. Menyerahkan kertas resep dari poli yang telah dituju

1.Obat non puyer maksimal 5 menit

2.Obat puyer maksimal 10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat yang diterima penderita sesuai dengan isi resep yang diterima petugas 2. KIE tentang cara minum obat yang benar

UOBF Puskesmas Rejoso

Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan

( (0343) 483385

    WA    : 081216588097

Email : puskesmasrejoso24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"