No. SK: 440/002.8/424.072/2022
Maksimal pelayanan 5 menit
1. Semua pasien non maskin ber KTP Kabupaten Pasuruan biaya dijamin Pemda untuk pelayanan pengobatan umum / konsultasi 2. Semua pasien non maskin ber KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan kesehatan diluar pengobatan umum / konsultasi sesuai dengan tarif Perda yang berlaku 3. Semua pasien ber KTP di luar Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku 4. Semua pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya, karena telah dijamin BPJS Kesehatan |
Mendapat kembali kertas resep / lembar registrasi yang telah distempel LUNAS oleh kasir
UOBF Puskesmas Rejoso Jl. Raya Rejoso Kecamatan Rejoso Pasuruan ( (0343) 483385 WA : 081216588097 Email : puskesmasrejoso24@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreBidan desa