Kasir

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. 1. Membawa dan menunjukkan kertas resep / lmbar registrasi dari masing-masing unit / poli
  2. 1. Membawa dan menunjukkan kertas resep / lmbar registrasi dari masing-masing unit / poli
  3. 2. Melakukan pembayaran / penyelesaian administrasi

  1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  3. Mengikuti alur Kasir
  4. Menyerahkankertas resep / lembar registrasi dari masing-masing unit / poli
  5. Melakukan pembayaran atau penyelesaian administrasi
  6. Setelah selesai membayar atau menyelesaikan administrasi, pasien diarahkan ke kamar obat untuk mengambil obat

Maksimal pelayanan 5 menit

1. Semua pasien non maskin ber KTP Kabupaten Pasuruan biaya dijamin Pemda untuk pelayanan pengobatan umum / konsultasi

2. Semua pasien non maskin ber KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan kesehatan diluar pengobatan umum / konsultasi sesuai dengan tarif Perda yang berlaku

3. Semua pasien ber KTP di luar Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku

4. Semua pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya, karena telah dijamin BPJS Kesehatan


Mendapat kembali kertas resep / lembar registrasi yang telah distempel LUNAS oleh kasir

UOBF Puskesmas Rejoso

Jl. Raya Rejoso Kecamatan Rejoso Pasuruan

( (0343) 483385

WA    : 081216588097

Email : puskesmasrejoso24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"