pelayanan pengajuan perceraian

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. KTP suami istri asli dan fotocopi
  3. KK asli dan fotocopi
  4. surat nikah asli dan fotocopi
  5. bagio yg mengalami KDRT melampirkan hasil visum dokter
  6. melampirkan FC Pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf pelaksana membuat permohonan pengajuan perceraian
  3. Kasi memverifikasi berkas persyaratan
  4. Lurah menandatangani berkas pengajuan perceraian
  5. Pemohon menerima berkas pengajuan perceraian yang telah diregister dan distempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Pengajuan Perceraian

Kantor Kelurahan Jogosari

Jl. Rambutan No. 25 Jogosari Pandaan

Telp. (0343) 631455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengajuan perceraian"