Pendaftaran

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. 1. Membawa Kartu Berobat
  2. 2. Membawa Kartu identitas KTP & KK
  3. 3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (Kartu BPJS, Kartu KIS ) bagi peserta BPJS
  4. 4. Setiap Pelanggan harus mengambil nomer antrian di tempat yang telah disediakan
  5. 5. Nomor antrian warna putih untuk pasien umum, dan warna merah untuk pasien usil,ibu hamil dan disabilitas
  6. 6. Setiap pelanggan harus antri sesuai nomor urut antrian

  1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Mengambil no antrian
  3. Menunggu panggilan di ruang tunggu
  4. Melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran
  5. Setelah selesai dilakukan pendaftaran, pasien diarahkan ke ruang pelayanan yang dituju sesuai pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

Per penderita membutuhkan waktu :

1. Membawa persyaratan pendaftaran lengkap  maksimal 5 menit

2. Tidak membawa persyaratan pendaftaran lengkap   maksimal 7 menit

Tidak dipungut biaya

1.Status Rawat jalan 2.Mendapat arahan ke Poli yang dituju sesuai pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

UOBF Puskesmas Rejoso

 Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan

    ( (0343) 483385

    WA    : 081216588097

     Email : puskesmasRejoso.24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"