Persalinan

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa kartu BPJS, KK, KTP
  3. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)

  1. Pasien datang ke UGD / PONED
  2. Petugas yang berkompeten melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat yang sudah dikalibrasi
  3. Petugas yang sudah terlatih PONED mengidentifikasi pasien
  4. Petugas yang berkompeten melakukan tindakan kegawatdaruratan
  5. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
  6. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
  7. Petugas memindahkan pasien ke ruang nifas jika memerlukan perawatan lebih lanjut.
  8. Keluarga pasien menyelesaikan Administrasi di kasir
  9. Keluarga pasien menuju ke ruang farmasi yang dilayani oleh Apoteker
  10. Pasien pulang


1.     BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap, ugd 2. Penyediaan rekam medis pasien 3. Membawakan rekam medis pasien ke unit layanan yang dituju

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

No. WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store