Pelayanan Klaim Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Fotokopy KTP tertanggung
  2. 2. Fotokopy Kartu Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)
  3. 3. Fotokopy rekening bank atas nama tertanggung
  4. 4. Surat keterangan terjadinya musibah
  5. 5. Form pengajuan klaim
  6. 6. Form data (jika disebabkan wabah penyakit)
  7. 7. Dokumentasi

  1. 1. Tertanggung/ahli waris mengajukan mengajukan klaim disertai kelengkapan persyaratan sesuai klaim yang diajukan 2. Petugas memeriksa kelengkapan syarat pengajuan klaim, apabila sudah lengkap petugas membuat pengantar pengajuan klaim ke PT. Jasindo 3. Penanggung menerbitkan Berita Acara Keputusan Klaim 4. Pembayaran klaim dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening tertanggung.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengantar pengajuan klaim Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaim Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)"