Loket Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. -
  2. 1. Membawa Kartu BPJS bagi pengguna Layanan BPJS dengan membawa jaminan Rawat Inap dari ruangan rawat inap.
  3. 2. Pengguna layanan perusahaan yang bekerjasama membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan
  4. 3. Pasien dan petugas harus mematuhi prrotocol kesehatan

  1. -
  2. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  3. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana disebutkan dalam poin persyaratan
  4. 3. Bagi Pasien dari Poliklinik, Berkas Rekam Medis akan dibawa oleh Transporter menuju Ruangan Rawat Inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

- Pasien baru   : 5 – 10 menit

- Pasien lama  : 3 – 5 menit

 Dengan syarat berkas lengkap

·         BPJS :Tidak ada biaya pendaftaran

·         Umum : Sesuai dengan PERDA

Cetak kartu pasien: Gratis

Berkas Rekam Medis-Stiker Pasien-Gelang Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah.Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

0852 4800 6767/0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com , humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran Rawat Inap"