No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022
1. Rawat inap : 24 jam
2. Rawat jalan :
a. Obat Racikan :10 - 20 menit
b. Obat Jadi : 5 - 10menit
BPJS / KIS : GRATIS
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan DaerahPemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi
Bagian Pengaduan Saran dan Kritik
Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)
Telepon : 0343 656848Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store