Pelayanan Farmasi

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa kartu BPJS, KK, KTP
  3. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  4. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat
  5. Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi

  1. Petugas farmasi menerima resep
  2. Petugas farmasi skrining resep
  3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada
  5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli
  6. Petugas mengemas obat per resep.
  7. Petugas memanggil pasien
  8. Petugas melakukan identifikasi ulang
  9. Patugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan
  10. Petugas farmasi menyerahkan resep ke pasien

1.    Rawat inap : 24 jam

2.    Rawat jalan :

a. Obat Racikan        :10 - 20 menit

b. Obat Jadi : 5 - 10menit

BPJS / KIS : GRATIS

Umum      : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store