Legalisasi Umum

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa Berkas yang Akan Dilegalisir

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas pelayanan.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan mengecek kelengkapan dokumen dan berkas pendukung.
  5. 5. Apabila sudah lengkap, petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah Kebokura.
  6. 6. Setelah ditanda tangani, berkas akan dicap kelurahan dan siap untuk dibawa pemohon.

Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"