Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. FC KTP calon mempelai
  3. FC KK calon mempelai
  4. FC. KTP Wali nikah
  5. FC. KK wali nikah
  6. Keterangan silsilah keterangan wali nikah

  1. Pemohon menyampaikan berkas
  2. staf pelaksana membuat surat keterangan wali nikah
  3. kasi memverifikasi surat keterangan wali nikah dan berkas.
  4. Lurah menandatangani berkas.
  5. Pemohon menerima surat keterangan wali nikah yg telah diregister dan distempel.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

Kantor Kelurahan Jogosari

Jl. Rambutan No. 25 Jogosari Pandaan

Telp. (0343) 631455



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah"