No. SK: 440/002/424.072.15/2022
Selama ± 3 hingga 5 hari
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
3.Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019 :
- Retribusi Perawatan rawat inap anak dan dewasa (Rp.180.000) /hari1. Pelayanan rawat inap 2.Rujukan 3.Surat keterangan sakit
1. Email : puskesmasprigen@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Prigen
3. Instagram : @puskesmas_prigen
4. Call Center : (0343) 881491
5. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store