No. SK: 440/005/424.072.33/2022
15 Menit
Pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya/gratis
Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan terkait dengan retribusi pelayanan kesehatanPelayanan pemeriksaan tuberculosis
Pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya/gratis
Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan terkait dengan retribusi pelayanan kesehatanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store