No. SK: 440/002.8/424.072/2022
1.Kausus ringan maksimal 30 menit
2. Kasus berat maksimal 120 menit
3. Urutan pelayanan sesuai tingkat kedaruratan
1.Bagi masyarakat umum biaya pelayanan sesuai tarif retribusi perda
2.Bagi masyarakat pemegang kartu BPJS Gratis1. Pelayanan medis 2. Tindakan kegwat daruratan 3. penyuluhan (KIE) 4. Resep dan atau obat 5. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium 6. Surat rujukan ke Rumah Sakit 7. Surat keterangan istirahat
UOBF Puskesmas Rejoso Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan ( (0343) 483385 WA : 081216588097 Email : puskesmasRejoso.24@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store