Pelayanan Ruang Tindakan / UGD

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. Dalam keadaan darurat pasien bisa langsung ke ruang tindakan/UGD, sedang pada waktu jam kerja pihak keluarga mendaftarkan di pendaftaran
  2. Dalam keadaan darurat pasien bisa langsung ke ruang tindakan/UGD, sedang pada waktu jam kerja pihak keluarga mendaftarkan di pendaftaran
  3. Dalam keadaan darurat, persyaratan administrasi dapat dilengkapi menyususul
  4. Bersedia menandatangani surat persetujuan untuk dilakukan tindakan UGD

  1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  3. Mengikuti alur UGD sebagaimana alur UGD
  4. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu, kembali ke ruang tindakan/UGD
  6. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan terapi, pasien dapat melakukan penyelesaian administrasi pembayaran di kasir / ruang tindakan/UGD
  7. 4. Ambil obat dan pulang atau dirujuk ke Rumah Sakit

1.Kausus ringan maksimal 30 menit

2. Kasus berat maksimal 120 menit

3. Urutan pelayanan sesuai tingkat kedaruratan

1.Bagi masyarakat umum biaya pelayanan sesuai tarif retribusi perda

2.Bagi masyarakat pemegang kartu BPJS Gratis

1. Pelayanan medis 2. Tindakan kegwat daruratan 3. penyuluhan (KIE) 4. Resep dan atau obat 5. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium 6. Surat rujukan ke Rumah Sakit 7. Surat keterangan istirahat

UOBF Puskesmas Rejoso

Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan

( (0343) 483385

    WA    : 081216588097

Email : puskesmasRejoso.24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan / UGD"