Pelayanan Surat Pengantar Permohonan SKCK

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. FC.KTP
  3. FC. KK
  4. Pas foto ukuran 4x6 background merah 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Kasi memverifikasi surat keterangan dan berkas persyaratan.
  3. Lurah menandatangani surat keterangan
  4. Pemohon menerima surat keterangan yg telah diregister dan stempel

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Kantor Kelurahan Jogosari

Jl. Rambutan No. 25 Jogosari Pandaan

Telp. (0343) 631455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan SKCK"