Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/002/424.072.15/2022

  1. Kartu Tanda Pengenal KK, KTP
  2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli
  3. Informed consent

  1. triase
  2. Atur posis pasien
  3. Melakukan Anamnesa pada pasien Jelaskan pada pasien atau keluarganya tentang tindakan yang akan dilakukan dan pengisian inform concent Menyiapkan alat-alat dan obat yang akan digunakan 6. Melakukan Tidakan 7. Pasien observasi selam 10 menit 8. Pemberian resep obat 9. Pencatatan pendokumentasian keperawatan dalam buku status dan buku register

Sesuai dengan kasus penyakit pasien (10-60 menit)

1.Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Anamnesa 2. Pemeriksaan 3. Melakukan tindakan resep 4. Pemberian resep

1.    Email : puskesmasprigen@gmail.com

2.    Youtube : Puskesmas Prigen

3.    Instagram : @puskesmas_prigen

4.    Call Center : (0343) 881491

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store