Gizi

No. SK: 440/005/424.072.33/2022

  1. Membawa kartu berobat pasien
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS/KIS)

  1. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran menunggu di kursi tunggu depan ruang pemeriksaan kesehatan (Klinik Umum, TB, Kesehatan Ibu dan Anak, MTBS)
  2. Pasien yang perlu dilakukan konsultasi gizi akan dirujuk ke klinik gizi
  3. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran dan ingin langsung ke Klinik Gizi menunggu di kursi depan ruang Klinik Gizi
  4. Petugas memanggil nama pasien yang akan melakukan konsultasi gizi
  5. Petugas melakukan perkenalan, identifikasi pasien, serta melakukan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) seperti pemeriksaan antropometri, pemeriksaan Status Gizi, wawancara dan melakukan pengkajian dalam lembar PAGT
  6. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik pasien dan Register Klinik Gizi
  7. Petugas memberikan produk gizi berupa Konsultasi Gizi, Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) terkait asuhan gizi dan monitoring kepada pasien atau keluarga
  8. Pasien membayar ke Kasir apabila Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan
  9. Pasien mengambil obat apabila mendapat obat dari Klinik Rujukan
  10. Pasien Pulang

15 Menit

Pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya/gratis

Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan

Pelayanan Gizi

UOBF Puskesmas Kedawung Wetan

Jl. Raya Buntalan - Grati Nomor 02 Kedawung Wetan Grati – Pasuruan

No. Telepon    : (0343) 481753

Email               : pkm.kedawung.wetan.2015@gmail.com

Instagram        : @puskesmaskedawungwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"