Pelayanan Pembuatan Kartu KUSUKA

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Pembudidaya Ikan yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan
  2. 2. Membawa KTP dan KK yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu KUSUKA secara tertulis 2. Petugas KUSUKA melakukan verifikasi data yang masuk ke aplikasi KUSUKA 3. Proses entri data KUSUKA dilakukan oleh petugas KUSUKA atau penyuluh perikanan.

2 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu KUSUKA"