Pengujian Penyakit Ikan, Pengujian Kualitas Air, Pengujian Nutrisi
Pengelolaan pengaduan pada layanan lingkup BLUPPB dalam dua bentuk :
a. Dalam bentuk elektronik, meliputi telepon, SMS, chat, website, email yang dapat disampaikan melalui website BLUPPB.
b. Dalam bentuk konvensional, meliputi datang langsung, bersurat dan/atau mengisi formulir pengaduan kemudian menyerahkan kepada petugas penerima layanan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store