Pelayanan Ruang KIA

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. mendaftar ke loket pendaftaran
  2. mendaftar ke loket pendaftaran
  3. mendaftar ke loket pendaftaran
  4. menunggu di ruang tunggu
  5. dipanggil sesuai nomor urut, nama penderita, dan alamat
  6. membawa buku KIA bagi ibu hamil dan bayi/balita serta kartu KB bagi akseptor KB
  7. membawa fotokopi KTP dan KK (masing-masing 2 lembar)

  1. 1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  3. 2. Mengikuti alur di KIA, KB dan Imunisasi sebagai berikut
  4. 3. Dilakukan pemeriksaan
  5. 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu, kembali ke ruang KIA, KB dan Imunisasi
  6. 5. Dilakukan tindakan medis bila perlu
  7. 6. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan terapi, pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran / penyelesaian administrasi

Untuk pelayanan di ruang KIA pemeriksaan maksimal 15 menit dan tindakan  maksimal 20 menit.

1.Untuk Masyarakat Umum non peserta BPJS

    - KB Implant dan IUD Rp.100.000

    - IVA                            Rp.25.000

2.Bagi peserta BPJS : Gratis

 


1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Resep 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit 5. Mendapat pelayanan pemasangan kontrasepsi 6. Surat keterangan istirahat / keterangan cuti bersalin

UOBF Puskesmas Rejoso

Jl. Raya Rejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan

( (0343) 483385

    WA    : 081216588097

Email : puskesmasrejoso24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang KIA"