Standar Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 440/041/PGL

  1. Resep dari unit layanan

  1. Mencuci tangan
  2. Menerima dan mencetak resep melalui system informasi kesehatan (SIK)
  3. Memeriksa dan mengkaji obat yang telah di cetak
  4. Mengambil obat dari wadahnya menggunakan alat yang sesuai
  5. Meracik dan menyiapkan Obat
  6. Menerima kelengkapan obat yang disiapkan
  7. Memanggil/memastikan nama, alamat dll, pasien
  8. Menjelaskan pemakaian obat
  9. Mencatat nama dan umur pasien, asal poli pengobatan, diagnosa dan data penunjang di lembar checklist pemberian informasi obat pasien rawat jalan.
  10. Meminta pasien mengulangi kembali informasi obat yang diberikan.
  11. Menyerahkan obat ke pasien
  12. Mencuci tangan

 Resep racikan : 15 - 30 menit per 1 lembar resep

Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep


Tidak dipungut biaya

Peresepan racikan dan non racikan, Pemberian informasi obat ( PIO )

a.       Secara langsung (melalui oral secara langsung) Informasi pelanggan yang disampaikan secara langsung adalah informasi yang disampaikan secara langsung/oral oleh pelanggan pada saat pelaksanaan kegiatan/pelayanan puskesmas.

b.       Alamat      : Jln.Kusuma Bangsa RT. 11 Kelurahan Gunung Lingkas Tlp.  pkmgununglingkas@yahoo.co.id

e.       SP4N-Lapor : Website : www.lapor.go.id

                                                   i.      SMS      : 0821 5808 2925

                                                  ii.      IG          : puskesmas_gunung_lingkas

                                                 iii.      FB         : PUSKESMAS GUNUNG LINGKAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Farmasi"