Klinik Sanitasi

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. Membawa Dokumen dari Poli Umum
  2. KTP
  3. KK

  1. 1. Petugas menerima rekam medis pasien dari poli umum
  2. 2. Petugas mempelajari rekam medis
  3. 4. Petugas melakukan konseling atau wawancara dengan penderita atau keluarga tentang penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit
  4. 5. Petugas bersama dengan pasien menetapkan masalah lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit
  5. 6. Petugas melakukan kunjungan rumah apabila pasien dengan penyakit berulang terdapat lebih dari 2 penderita yang sama, jumlah penderita meningkat atau potensi KLB
  6. 7. Petugas melakukan upaya intervensi terhadap masalah yang di temukan
  7. 8. Pendokumentasian

20 Menit untuk Konsultasi

1 hari kerja untuk pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"