Persalinan

No. SK: 440/005/424.072.33/2022

  1. Membawa kartu berobat pasien
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS/KIS)

  1. Pasien datang ke pelayanan gawat darurat untuk selanjutnya dipindahkan ke ruang persalinan
  2. Petugas yang berkompeten melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat yang sudah dikalibrasi
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas yang berkompeten melakukan tindakan kegawatdaruratan
  5. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
  6. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
  7. Petugas memindahkan pasien ke ruang nifas jika memerlukan perawatan lebih lanjut
  8. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  9. Keluarga pasien menuju ke ruang farmasi
  10. Pasien pulang

6 Jam

Pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya/gratis

Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan

Pelayanan persalinan

UOBF Puskesmas Kedawung Wetan

Jl. Raya Buntalan - Grati Nomor 02 Kedawung Wetan Grati – Pasuruan

No. Telepon    : (0343) 481753

Email               : pkm.kedawung.wetan.2015@gmail.com

Instagram        : @puskesmaskedawungwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"