Pendaftaran Kartu Tani

No. SK: 580.2/Dispertan/2023

  1. Fotocopy KTP Elektronik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Tanah / SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah) sebagai bukti keberadaan lahan garapan

  1. Petani Dapat Menyerahkan Dokumen persyaratan kepada pengurus kelompok tani atau melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau dapat langsung datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kecamatan terdekat.
  2. Berkas akan segera di verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian / PPL di BPP Kecamatan masing-masing
  3. Setelah Kartu Tani di terbitkan oleh Bank BRI berkas persyaratan akan divalidasi dengan data identitas asli yang dibawa petani pada saat penyerahan Kartu Tani, yang kemudian dialnjutkan dengan Aktivasi Kartu Tani tersebut sebelum digunakan.

1. Jangka waktu untuk proses pendaftaran adalah 1 hari

2. Proses penerbitan/pencetakan kartu tani (merupakan kewenangan pihak Bank BRI)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tani


Media Pengaduan dapat Melapor langsung Ke Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.


Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : dispertan.pemalangkab@gmail.com

SMS / WA : 0822-8921-0423

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kartu Tani"