Poli TB

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. Pendaftaran di Loket untuk Pasien Baru
  2. Petugas mengarahkan menuju ke poli TB
  3. Perawat/PP TB melakukan anamnese
  4. Tes Dahak di Laboratorium
  5. Konsultasi
  6. Pemberian Obat
  7. Atau Rujuk

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan TB 2. Obat Anti TB (OAT) 3. Rujukan

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli TB"