No. SK: 440/002.8/424.072/2022
Pemeriksaan dilakukan terhadap pasien yang melakukan pemeriksaan di pelayanan pengobatan umum maksimal waktu penyelesaiannya adalah 10 menit
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE), Resep, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium , Surat rujukan ke Rumah Sakit, Surat keterangan sehat, Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit
UOBF Puskesmas Rejoso Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan ( (0343) 483385 WA : 081216588097 Email : puskesmasrejoso24@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store