Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: 440/002.8/424.072/2022

  1. mendaftar ke loket pendaftaran
  2. menunggu di ruang tunggu
  3. Dipanggil sesuai urutan

  1. Datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Mengikuti alur Ruang Pemeriksaan Umum sebagai berikut
  3. Dilakukan pemeriksaan
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu, kembali ke ruang pemeriksaan umum
  5. Dikonsultasikan ke ruang lain bila perlu
  6. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan terapi, pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran / penyelesaian administrasi bagi pasien umum, atau langsung ke ruang farmasi untuk pasien BPJS

Pemeriksaan dilakukan terhadap pasien yang melakukan pemeriksaan di pelayanan pengobatan umum maksimal waktu penyelesaiannya adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE), Resep, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium , Surat rujukan ke Rumah Sakit, Surat keterangan sehat, Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit

       UOBF Puskesmas Rejoso

    Jl. RayaRejoso no 25 A Kecamatan Rejoso Pasuruan

    ( (0343) 483385

    WA    : 081216588097

    Email : puskesmasrejoso24@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081216588097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"