Poli Umum

No. SK: 440/002/424.072.15/2022

  1. kartu tanda pengenal
  2. Kartu BPJS, KK
  3. kartu berobat

  1. . Identifikasi pasien
  2. Anamnesa
  3. 3. Pemberitahuan tindakan yang akan dilakukan. 4 Melakukan pemeriksaan 5. Mengisi informed consent 6. Pemberian Resep untuk mengambil obat

Sesuai dengan kasus penyakit pasien (10-15 menit)


1..Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana pasien 2. Pencatatan rekam medik pasien 3. Pengobatan medik dasar 4. Perawat luka ringan 5. Penyuluhan penyakit dan pola hidup sehat 6. Konseling medik umum 7. Menerima rujukan 8. Melakukan rujukan kasus spesialistik 9. Menerbitkan surat keterangan sehat/sakit 10. Melakukan rehabilitasi

1.    Email : puskesmasprigen@gmail.com

2.    Youtube : Puskesmas Prigen

3.    Instagram : @puskesmas_prigen

4.    Call Center : (0343) 881491

      5.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store