Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/005/424.072.33/2022

  1. Membawa kartu berobat pasien
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS/KIS)

  1. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran menunggu di kursi tunggu depan ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien
  6. Menyampaikan prosedur perawatan dan tindakan yang segera dilakukan
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien
  8. Petugas mengarahkan pasien ke kasir/apotek
  9. Pasien pulang

30 Menit

Pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya/gratis

Pasien umum/non peserta BPJS Kesehatan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan

pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

UOBF Puskesmas Kedawung Wetan

Jl. Raya Buntalan - Grati Nomor 02 Kedawung Wetan Grati – Pasuruan

No. Telepon    : (0343) 481753

Email               : pkm.kedawung.wetan.2015@gmail.com

Instagram        : @puskesmaskedawungwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut"