Poli MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. 1. Pasien menunggu di depan ruang tunggu Poli MTBS
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang / melakukan rujukan bila diperlukan
  6. 6. Petugas memberi resep obat untuk diambl di Apotik Puskesmas Pasrepan
  7. 7. Pasien pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan MTBS 2. Obat Sesuai indikasi 3. Rujukan

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"