Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa kartu identitas
  2. Membawa kartu BPJS, KK, KTP
  3. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  4. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan (bagi Pelayanan Rujukan)

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan ramah
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas Melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien
  6. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  7. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  8. Petugas memberikan resep kepada pasien
  9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang farmasi


BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pemeriksaan dan Pengobatan kehamilan 2. Pelayanan KB 3. Konsultasi kehamilan dan KB 4. Pelayanan imunisasi 5. Rujukan kasus sesuai indikasi 6. Pemberian surat keterangan sakit 7. Pemeriksaan penunjang

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store