Rekomendasi Usulan Pemasangan Jaringan Listrik PLN Oleh Masyarakat

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Dari Kelompok Masyarakat Yang ditujukan kepada PT. PLN
  2. 2. Rekomendasi Dari Kepala Desa
  3. 3. Data Jumlah Calon Pelanggan
  4. 4. Foto Copy KTP Calon Pelanggan Masing-masing 1 (satu) Lembar

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Surat Rekomendasi Usulan Pemasangan Jaringan Listrik PLN Oleh Masyarakat

1.   Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Loket PATEN, 5 menit


2. Verifikasi Berkas Permohonan, 50 menit

3.   Menerima Surat Rekomendasi Usulan Pemasangan Jaringan Listrik PLN Oleh Masyarakat, 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usulan Pemasangan Jaringan Listrik PLN Oleh Masyarakat

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada