Rawat Inap

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP
  2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  3. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk (bagi pasien umum dan BPJS)
  4. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan (bagi pelayanan rujukan)
  5. Ada surat rujukan dari puskesmas (bagi pelayanan rujukan)

  1. Pasien baru yang perlu mendapatkan rawat inap harus melalui UGD
  2. Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan dan pelayanan secepatnya
  3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent
  4. Petugas melengkapi rekam medik, Lembar Observasi, lembar Follow up dokter dan perawat membuat askep
  5. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien
  6. Pasien Laki-Laki, Perempuan, Anak, ditempatkan di ruangan yang berbeda
  7. Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien bila diperlukan
  8. Memesankan menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi atau dapur
  9. Dilakukan pemeriksaan laboratorium

24 Jam

BPJS / KIS : GRATIS

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pelayanan Dokumen Rekam Medik 2. Pelayanan Obat dan Habis Pakai 3. Pelayanan Akomodasi Rawat Inap 2. Pelayanan Visite Dokter 3. Pelayanan asuhan keperawatan 4. Pelayanan penunjang diagnostik 5. Pelayanan cucian 6. Pelayanan gizi pasien

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store