Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan,Antar Kecamatan Antar Kabupaten (TK,SD,SDLB)

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan Ke Perangkat Daerah Yang Menangani Bidang Pendidikan
  2. 2. Rekomendasi Dari Sekolah Asal
  3. 3. Rekomendasi Dari Sekolah Yang dituju
  4. 4. Rekomendasi dari Korwil Dikbud Kecamatan

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Surat Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB)

1.    Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN, 5 menit

Verifikasi Berkas Permohonan, 50 menit

3.    Menerima Surat Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam

Kecamatan, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB), 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan,Antar Kecamatan Antar Kabupaten (TK,SD,SDLB)

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada