pemeriksaan biologi makanan & minuman

No. SK: 440/112/424.072.34/2022

  1. 1. Menyerahkan identitas diri
  2. 2. sampel makanan/ minuman 250gr

  1. 1. pelanggan datang membawa sampel makmin 250gr 2. pelanggan melakukan pendaftaran 3. pelanggan melakukan pembayaran sesuai jumlah pemeriksaan 4. petugas mendata sampel 5. petugas melakukan pemeriksaan 6. petugas memberikan hasil pengujian

pelanggan datang, pendaftaran & pembayaran, pendataan sampel, pengambilan sampel, pemeriksaan, hasil

sesuai Perda kab. Pasuruan No.4 Tahun 2019

Hasil Pemeriksaan Biologi Makanan/ Minuman

UPT. Labkesda Kab. Pasuruan

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 24

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gercep Mami Peduli

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan biologi makanan & minuman"