Rawat Jalan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa BPJS, KK, KTP atau Kartu Identitas
  2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  3. Mengambil antrian di loket
  4. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan ramah
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas Melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien
  6. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  7. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau
  8. Petugas memberikan resep kepada pasien
  9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang farmasi

15 Menit

BPJS / KIS : GRATIS

Umum      : Sesuai Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pengobatan umum / dasar 2. Konsultasi kesehatan 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pelayanan surat keterangan sehat 5. Pemberian surat keterangan sakit 6. Pemeriksaan penunjang

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store