Izin Praktik Tenaga Kesehatan

  1. 1. Scan KTP (Asli)
  2. 2. Scan Ijazah (Asli)
  3. 3. Scan STR (Asli)
  4. 4. Scan Surat Rekom Dari Dinas Kesehatan (Asli)
  5. 5. Scan Surat Rekom Organisasi Profesi (Asli)
  6. 6. Scan Surat Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (Asli)
  7. 7. Scan Bukti Bayar PBB Terbaru (Asli)
  8. 8. softcofy/Scan Pasfoto Warna Berpakaian Formal (jpeg)
  9. 9. Scan Ijazah Profesi Jika Ada (Khusus untuk Bidan dan Tenaga Gizi/Registered Dietisien yang ingin mengajukan Izin Praktik Mandiri Wajib melampirkan Scan Ijazah Profesi Asli)

  1. Registrasi Akun Pemohon
  2. Pengajuan Permohonan Izin/Pendaftaran
  3. Menerina dan Memeriksa Berkas
  4. Tanda Terima Berkas
  5. Entri Data
  6. Cetak draft Izin
  7. Tanda Tangan Sertifikat
  8. Cetak Izin
  9. Penyerahan Izin
  10. Cetak Tanda Terima Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

- lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Kesehatan"