Layanan Informasi Kerukunan Umat Beragama

  1. Laporan/ Informasi/ Pengaduan lisan/ tertulis dari masyarakat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melalui media Sistem Informasi Kerukunan Umat Beragama (SIKUB) atau Kantor Bakesbangpol Provinsi Riau. Laporan disampaikan dengan informasi yang jelas berupa; a. Tempat dan waktu peristiwa, b. Kronologis peristiwa singkat dan jelas, dan c. Foto/ dokumentasi peristiwa. Dan juga melampirkan a. Nama lengkap pelapor. b. Alamat pelapor. c. Foto/ foto copy KTP pelapor

  1. 1. Pelapor Menyampaikan Informasi tentang Kerukunan Umat Beragama. 2. Pelapor mendapatkan konfirmasi setelah laporan telah lengkap dan terverifikasi oleh admin SIKUB. 3. Pelapor menunggu hasil disposisi dari pimpinan. 4. Laporan akan di tindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi dengan instansi dan pihak terkait. 5. Setelah laporan terkonfirmasi akan dilakukan survey dan monitoring ketempat peristiwa, yang kemudian dibuat laporannya. 6. Dilakukan rapat Koordinasi untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur Riau.

15 (Lima belas) hari kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi berdasarkan tanda terima.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Kerukunan Umat Beragama

1. Penyampaian secara langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jl. Thamrin no. 93 Pekanbaru.

2. Telp. +62 852 6545 4114 ( Novriwan)

3. Website : kesbangpol.riau.go.id

4. E-mail : kesbangpol@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kesbangpol.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kerukunan Umat Beragama"