Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin
  4. Model N1, N2, N4
  5. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  6. Model N6 untuk bagi duda/janda
  7. Pas foto 3x2 (4 lembar), 4x6 (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf kecamatan menyampaikan kepada Kasi Kesos
  4. Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  5. Camat menandatangani permohonan
  6. Staf kecamatan meregister dan menyetempel surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

berkas surat dispensasi nikah

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"