Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 440 / I / 02 / 424.072.22 / 2022

  1. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  2. Membawa foto kopi Kartu Identitas (BPJS, KK, KTP)
  3. Mengambil antrian di loket
  4. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan (bagi pelayanan rujukan)

  1. Pasien datang ke UGD dan diukur respon timenya
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi lengkap pasien
  3. Petugas yang berkompeten melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat yang sudah dikalibrasi
  4. Petugas yang sudah terlatih PPGD/Triase mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat)
  5. Petugas yang berkompeten melakukan tindakan kegawatdaruratan
  6. Petugas melakukan observasi 2 jam
  7. Jika pasien meninggal Petugas memulangkan jenazah
  8. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
  9. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
  10. Petugas memindahkan pasien ke rawat inap jika memerlukan perawatan lebih lanjut.
  11. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien
  12. Pasien menyelesaikan Administrasi di kasir
  13. Pasien menuju ke ruang farmasi yang dilayani oleh Apoteker
  14. Pasien pulang

15 menit - 2 Jam

BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Perawatan Pasien 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat 4. Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah 5. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Nomor WA (Umi M 085330613716 dan Achadiyah 081230357024)

Telepon : 0343 656848
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store