Pembinaan KUB Nelayan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. KTP / Kartu Nelayan

  1. 1. Persiapan pembinaan dengan menentukan tanggal, jam dan lokasi, membuat undangan untuk KUB Kelompok Usaha Bersama dan mempersiapkan acara pembinaan 2. melakukan koordinasi dengan narasumber dan materi pembinaan 3. Koordinasi dengan Penyuluh Perikanan Lapang (PPL) dan tempat pembinaan 4. melaporkan rencana acara pembinaan ke kabid 5. Staf mempersiapkan administrasi / spj dan 6. melakukan penyebaran undangan pembinaan 7. Pelaksanaan Pembinaan Nelayan/KUB dengan materi sesuai materi yang menjadi prioritas dan narasumber yang kompeten.

3 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan KUB Nelayan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan KUB Nelayan"