Fasilitasi Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP orang tua
  4. Membawa surat nikah orang tua
  5. Membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
  6. Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Mengisi blangko permohonan yang nanti akan ditandatangi oleh Lurah

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan akta kelahiran dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan berkas permohonan ke kasi pemerintahan.
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel serta memasukkan surat pengantar permohonan akta kelahiran tersebut ke dalam Aplikasi E-Pakladi.
  7. Pemohon mengambil dokumen yang telah jadi.

Jangka waktu pelayanan  fasilitas penerbitan domunen administrasi kependudukan Akta Kelahiran dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran"