Farmasi

No. SK: 440/002/424.072.12/2022

  1. Lembar resep (dari poli)

  1. Setelah Pasien melakukan pemeriksaan dipoli, Pasien
  2. Mendapatkan resep obat
  3. Pasien menaruh resep di farmasi
  4. Pasien menunggu panggilan pengambilan obat sesuai urutan
  5. Petugas mengambil resep
  6. Petugas melakukan screening administratif farmasetik klinis, mengkonfirmasi ulang kepada petugas kesehatan yang bersangkutan apabila resep tidak terbaca dan memberi etiket obat racikan apabila obat tidak tersedia
  7. Petugas menyiapkan obat
  8. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian disertai konfirmasi ulang (no antrian,nama pasien,alamat) dan petugas memberikan informasi penggunaan obat
  9. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

Resep racikan : ≤ 60 menitper 1 lembar resep

Resep non racikan : ≤ 30 menit per 1 lembar resep

Tidak dipungut biaya

Layanan Obat

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan  melalui

Email     : pkmwonorejo2015@mail.com

Telepon : (0343) 613 685

Tertulis   : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran

Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"