Pengujian Kualitas Air di Perairan Umum

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Perairan umum di pesisir dan perairan umum darat (PUD) di Kabupaten Pasuruan;
  2. 2. Permohonan dari pelaku/kelompok perikanan tangkap/Kepala Desa di Perairan umum dengan membawa KTP dan Proposal bantuan/surat permohonan;

  1. 1. Sub koordinator Menyusun Rencana kerja sasaran Pengujian Kualitas Air di pesisir dan PUD 2. Sub koordinator/Kabid menerima permohonan uji kualitas air di PUD/Pesisir dari pelaku/Kelompok perikanan tangkap/Desa 3. Kepala Dinas/Kabid menyetujui rencana kerja pengujian kualitas air 4. Sub koordinator/Staf pelaksana melaksanakan penyiapan alat/bahan, pengambilan dan pengiriman sampel air 5. Laboratorium yang ditunjuk melakukan pengujian kualitas air sampel dan mengeluarkan laporan hasil uji 6. Kabid melaksanakan validasi laporan hasil uji kualitas air dan menyerahkan kepada pemohon 7. Pemohon menerima hasil uji kualitas air

3 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Uji Kualitas Air di Perairan Umum/Pesisir

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kualitas Air di Perairan Umum"