Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP orang tua/KTP yang bersangkutan
  3. Foto copy KK
  4. Lembar verifikasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf kecamatan membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu dan menyampaikan kepada Kasi Kesos
  4. Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan paraf pada pemohon
  5. Camat menandatangani permohonan
  6. Staf kecamatan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil Surat Keterangan Tidak Mampu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"